BOGOR (wartamerdeka.com) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Bogor mensinyalir adanya praktek kotor yang masih dilakukan sejumlah perusahaan khususnya terkait pembayaran upah buruh. Perusahaan tersebut terutama yang berada di enam kawasan industri di Bogor.
Kepala Dinsosnakertrans M. Alex Ganda Permana kepada wartawan kemarin menyatakan, enam kawasan industri tersebut mendapat perhatian setelah belakangan banyak kekisruhan yang terjadi antara buruh dan perusahaan. Kisruh buruh dan perusahaan itu paling banyak akibat perusahaan tidak membayar upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang tahun 2011 lalu ditetapkan sebesar Rp 1.172.000.
“Dinsosnakertrans berkonsentrasi pada 6 kecamatan yakni Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Babakan Madang, Cibinong dan Klapanunggal. Sebab enam wilayah itu pusat industri sehingga rentan persoalan,” ujar Alex.
Sebelumnya, ratusan buruh dan serikat pekerja PT Yuppi Indo Jelly Gum mengadukan perusahaan tersebut ke DPRD Bogor. PT Yuppi yang terletak di kawasan Gunung Putri tersebut dilaporkan ke DPRD karena tidak kunjung menandatangani surat kerja bersama. Didalamnya mencakup soal upah, jaminan perlindungan kerja dan kesehatan.
Namun ratusan buruh tersebut justru menuding Dinsosnakertrans tidak bisa berbuat apa-apa meski sebelumnya mereka telah memberikan laporan terkait masalah tersebut. Belakangan, buruh dan serikat pekerja PT Yuppi mendatangi DPRD karena merasa diabaikan oleh Dinas resmi pemerintah.
Menurut Alex, untuk sementara pihaknya hanya akan melakukan pengawasan. Hasilnya, akan menjadi sample bagi Dinsosnakertrans dalam rangka merumuskan kebijakan untuk meminimalisir gejolak buruh dan perusahaan terkait pembayaran upah kerja.
“Mudah-mudahan monitoring ini cukup efektif dalam meminimalisir kisruh yang disebabkan oleh upah kerja. Dan kami juga berharap monitoring ini akan membuat perusahaan yang masih belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan dapat segera ditindaklanjuti“ ujarnya.
Ditanya soal jumlah pengawas yang diterjunkan Dinsosnakertrans, Alex mengatakan jumlah petugas tersebut hanya 18 orang. Ke -18 petugas tersebut akan memonitor setidaknya 250 perusahaan dari 2847 perusahaan yang ada di wilayah Bogor. (gio/ful)