Kamis, 23 Februari 2012

PT. GOLAND MULTI SARANA

PT. GOLAND MULTI SARANA (PPJK)


Kami melayani pengiriman barang (ekspor impor) baik angkutan laut, darat & udara. Melayani Izin Perusahaan untuk consignee import (under name) syarat-syarat kelengkapan dokumen pengurusan import proses customs clearance.

Dalam pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut : 


1. Angka Pengenal Impor (API)
2. Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Importir Terdaftar (IT)
5. Invoice / Packing List Barang Impor
6. Purchasing Order (PO) / Sales Contract
7. Surat Kuasa Bermaterai 6000 Asli
8. Dokumen Pengiriman Barang Impor (AWB / Bill of Lading)

Proses customs clearance di wilayah bea cukai pelabuhan Tanjung Priok akan kami upayakan terealisasi 2 s/d 3 hari kerja setelah documen lengkap kami terima.

PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

PT. GOLAND MULTI SARANA melayani pengiriman barang (ekspor impor) baik angkutan laut, darat & udara. Melayani Izin Perusahaan untuk Consignee import (under name) syarat-syarat kelengkapan dokumen pengurusan import proses customs clearance. 


Dalam pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut : 


1. Angka Pengenal Impor (API)
2. Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Importir Terdaftar (IT)
5. Invoice / Packing List Barang Impor
6. Purchasing Order (PO) / Sales Contract
7. Surat Kuasa Bermaterai 6000 Asli
8. Dokumen Pengiriman Barang Impor (AWB / Bill of Lading)

Proses customs clearance di wilayah bea cukai pelabuhan Tanjung Priok akan kami upayakan terealisasi 2 s/d 3 hari kerja setelah documen lengkap kami terima.



kunjungi website kami :
http://golandlogistics.indonetwork.co.id/profile/pt-goland-multi-sarana.htm

EFFECTIVE EXPORT IMPORT MECHANISM

Program pelatihan ini akan mengupas tentang cara dan strategi menjalankan proses ekspor impor di Indonesia. Disampaikan dengan metode praktis dan dibawakan oleh praktisi senior yang sudah berpengalaman lebih dari 19 tahun di bidang ekspor impor. Dalam pelatihan ini anda akan dibimbing step by step agar bisa menjalankan proses ekspor impor secara efektif dan efisien. Selain di kelas, pada hari kedua kita akan melakukan kunjungan lapangan kepelabuhan Tanjung Priok untuk mengetahui secara riil proses handling barang dan dokumen ekspor impor di lapangan.


http://pelatihan.ekspor-impor.net/contact-us/shipping-custom-mechanism.html



ENAM KAWASAN INDUSTRI DI BOGOR DALAM PENGAWASAN


BOGOR (wartamerdeka.com) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Bogor mensinyalir adanya praktek kotor yang masih dilakukan sejumlah  perusahaan khususnya terkait pembayaran  upah buruh. Perusahaan tersebut terutama yang berada di enam kawasan industri di Bogor. 
Kepala Dinsosnakertrans M. Alex Ganda Permana kepada wartawan  kemarin menyatakan,  enam kawasan industri tersebut mendapat perhatian setelah belakangan banyak kekisruhan yang terjadi antara buruh dan  perusahaan. Kisruh buruh dan  perusahaan itu paling banyak akibat perusahaan tidak membayar upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor  yang  tahun  2011 lalu ditetapkan sebesar Rp 1.172.000.
“Dinsosnakertrans berkonsentrasi pada 6 kecamatan yakni Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Babakan Madang, Cibinong dan Klapanunggal. Sebab enam wilayah itu pusat industri sehingga rentan persoalan,” ujar Alex.
Sebelumnya, ratusan buruh dan serikat pekerja PT Yuppi  Indo Jelly Gum  mengadukan perusahaan tersebut  ke DPRD Bogor. PT Yuppi yang terletak di kawasan Gunung Putri tersebut dilaporkan ke DPRD karena tidak kunjung menandatangani surat kerja bersama. Didalamnya mencakup  soal upah, jaminan perlindungan kerja dan kesehatan.
Namun ratusan  buruh  tersebut justru menuding Dinsosnakertrans tidak bisa berbuat apa-apa meski sebelumnya mereka telah memberikan laporan terkait masalah  tersebut. Belakangan, buruh dan serikat pekerja PT Yuppi mendatangi DPRD karena  merasa diabaikan oleh Dinas  resmi pemerintah.
Menurut Alex, untuk sementara pihaknya hanya akan  melakukan  pengawasan. Hasilnya, akan menjadi sample bagi Dinsosnakertrans dalam rangka merumuskan kebijakan untuk meminimalisir gejolak buruh dan perusahaan terkait pembayaran upah kerja.
“Mudah-mudahan monitoring ini cukup efektif dalam meminimalisir kisruh yang disebabkan oleh upah kerja. Dan kami juga berharap monitoring ini akan membuat perusahaan yang masih belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan dapat segera ditindaklanjuti“ ujarnya.
Ditanya soal jumlah pengawas yang diterjunkan Dinsosnakertrans, Alex mengatakan jumlah petugas tersebut hanya 18 orang. Ke -18 petugas tersebut akan memonitor setidaknya 250 perusahaan dari 2847 perusahaan yang ada di wilayah Bogor. (gio/ful)

INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDERS

PT. GOLAND MULTI SARANA
Kami melayani pengiriman barang (ekspor impor) baik angkutan laut, darat & udara. Melayani Izin Perusahaan untuk Consignee import (under name) syarat-syarat kelengkapan dokumen pengurusan import proses customs clearance. 


Dalam pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut : 

1. Angka Pengenal Impor (API)
2. Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Importir Terdaftar (IT)
5. Invoice / Packing List Barang Impor
6. Purchasing Order (PO) / Sales Contract
7. Surat Kuasa Bermaterai 6000 Asli
8. Dokumen Pengiriman Barang Impor (AWB / Bill of Lading)

Proses customs clearance di wilayah bea cukai pelabuhan Tanjung Priok akan kami upayakan terealisasi 2 s/d 3 hari kerja setelah documen lengkap kami terima.

Melayani Customs Clearence Import / Borongan (All In)

Melayani Pengiriman Domestic & Dibidang Angkutan Laut, Darat & Udara
Melayani Izin Perusahaan untuk Consignee Import ( UNDER NAME) 
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMENT PENGURUSAN IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut : 
1. Angka Pengenal Impor ( API ) 
2. Sertifikat Registrasi Pabean ( SRP ) 
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 
4. Importir Terdaftar ( IT ) 
5. Invoice / Packing List Barang Impor
6. Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
7. Surat Kuasa Bermaterai 6000 Asli


Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading ) 
Proses Customs Clearance di Wilayah BEA & Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kami upayakan 2-3 Hari kerja setelah Document lengkap kami terima.



klik http://golandlogistics.indonetwork.co.id/profile/pt-goland-multi-sarana.htm