Kamis, 23 Februari 2012

ENAM KAWASAN INDUSTRI DI BOGOR DALAM PENGAWASAN


BOGOR (wartamerdeka.com) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan  Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Bogor mensinyalir adanya praktek kotor yang masih dilakukan sejumlah  perusahaan khususnya terkait pembayaran  upah buruh. Perusahaan tersebut terutama yang berada di enam kawasan industri di Bogor. 
Kepala Dinsosnakertrans M. Alex Ganda Permana kepada wartawan  kemarin menyatakan,  enam kawasan industri tersebut mendapat perhatian setelah belakangan banyak kekisruhan yang terjadi antara buruh dan  perusahaan. Kisruh buruh dan  perusahaan itu paling banyak akibat perusahaan tidak membayar upah buruh sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor  yang  tahun  2011 lalu ditetapkan sebesar Rp 1.172.000.
“Dinsosnakertrans berkonsentrasi pada 6 kecamatan yakni Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Babakan Madang, Cibinong dan Klapanunggal. Sebab enam wilayah itu pusat industri sehingga rentan persoalan,” ujar Alex.
Sebelumnya, ratusan buruh dan serikat pekerja PT Yuppi  Indo Jelly Gum  mengadukan perusahaan tersebut  ke DPRD Bogor. PT Yuppi yang terletak di kawasan Gunung Putri tersebut dilaporkan ke DPRD karena tidak kunjung menandatangani surat kerja bersama. Didalamnya mencakup  soal upah, jaminan perlindungan kerja dan kesehatan.
Namun ratusan  buruh  tersebut justru menuding Dinsosnakertrans tidak bisa berbuat apa-apa meski sebelumnya mereka telah memberikan laporan terkait masalah  tersebut. Belakangan, buruh dan serikat pekerja PT Yuppi mendatangi DPRD karena  merasa diabaikan oleh Dinas  resmi pemerintah.
Menurut Alex, untuk sementara pihaknya hanya akan  melakukan  pengawasan. Hasilnya, akan menjadi sample bagi Dinsosnakertrans dalam rangka merumuskan kebijakan untuk meminimalisir gejolak buruh dan perusahaan terkait pembayaran upah kerja.
“Mudah-mudahan monitoring ini cukup efektif dalam meminimalisir kisruh yang disebabkan oleh upah kerja. Dan kami juga berharap monitoring ini akan membuat perusahaan yang masih belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan dapat segera ditindaklanjuti“ ujarnya.
Ditanya soal jumlah pengawas yang diterjunkan Dinsosnakertrans, Alex mengatakan jumlah petugas tersebut hanya 18 orang. Ke -18 petugas tersebut akan memonitor setidaknya 250 perusahaan dari 2847 perusahaan yang ada di wilayah Bogor. (gio/ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar